Kamis, 12 Januari 2017

Take Over Kredit Secara Bawah Tangan (Tanpa Pengetahuan Kepada Pihak Bank)

Bank seringkali mengalami kesulitan dalam melaksanakan eksekusi obyek jaminan karena debitur telah melakukan penjualan atas obyek jaminan, baik melalui kesepakatan lisan (untuk obyek jaminan benda bergerak) hingga berdasarkan akta otentik yang dibuat oleh pejabat notaris (untuk obyek jaminan benda tidak bergerak). Dalam praktek perbankan, pelaksanaan penjualan demikian seringkali disebut “over kredit”. Namun kenyataannya, over kredit tersebut tidak mutlak memberikan bagi debitur dan bahkan berpotensi merugikan debitur.\

Pemberian fasilitas kredit kepada nasabah merupakan jenis layanan perbankan yang cukup klasik. Jika dilihat dari sudut pandang tersebut rumusan bank yang diberikan oleh Mac Leod sangatlah tepat, yaitu Bank is a Shop For The Sale of Credit. Sehingga tidak heran jika didapatkan paradigma masyarakat yang berpendapat bank adalah tempat untuk meminjam uang (Sentoso Sembiring, 2000 : 51).

Setelah dilakukan peminjaman uang oleh debitur, masalah antara Bank dan debitur dapat terjadi selama proses pembayaran cicilan kredit. Dalam proses ini, pembayaran oleh debitur tidak selamanya berjalan lancar. Selama jangka waktu pembayaran kredit, debitur dapat mengalami permasalahan-permasalahan keuangan. Selain itu, tidak semua debitur memiliki itikad baik dan pemahaman yang baik guna menyelesaikan tunggakan kredit macet. Pada dasarnya, Bank tidak pernah menutup kemungkinan negosiasi guna menyelesaikan permasalahan kredit macet yang sedang dialami debitur. Oleh karena itu, seharusnya debitur yang mengalami kredit macet melakukan negosiasi dengan petugas Bank untuk mendapatkan penyelesaian konkret mengenai tunggakan kredit.

Pertanyaan berikutnya adalah : “Apakah semua debitur macet berpikir demikian?”.

Tidak semua debitur yang menghadapi kredit macet memiliki pemahaman dalam menyelesaikan permasalahan kredit yang benar. Salah satu solusi yang seringkali ditempuh adalah menjual secara bawah tangan obyek jaminan Bank kepada pihak ketiga. Bahkan pelaksanaan penjualan secara bawah tangan tersebut tidak diberitahukan kepada Bank. Adapun penyelesaian kredit macet demikian hanya akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Oleh karena itu, Penulis akan memaparkan berbagai pandangan mengenai hal tersebut, yakni :

Kerugian bagi debitur
  1. Pelaporan Kredit Macet Pada Sistem Perbankan Bank Indonesia
Debitur tidak mendapatkan jaminan apapun dari pihak ketiga yang membeli obyek jaminan Bank. Lantas bagaimana bila pihak ketiga tersebut juga tidak melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan? Hal ini merupakan alasan utama bahwa penjualan obyek jaminan kepada pihak ketiga bukan merupakan penyelesaian kredit macet yang terbaik. Segala hal yang akan terjadi dikemudian hari tetap tercatat atas nama debitur. Apabila pihak ketiga tidak melakukan pembayaran, maka Bank akan melaporkan status kredit macet tersebut kepada Bank Indonesia atas nama debitur. Nama debitur tersebut akan dilaporkan dalam suatu layanan perbankan secara online dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan debitur demikian akan sulit mengajukan kredit perbankan di kemudian hari.

  1. Pertanggungjawaban Tetap Melekat pada Debitur
Pelaksanaan over kredit oleh debitur secara bawah tangan selalu dilengkapi dengan akta otentik seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli dilengkapi dengan Kuasa Mengambil Obyek Jaminan di Bank. Namun debitur seringkali tidak memahami dan mengetahui bahwa setiap tindakan atas obyek jaminan harus diberitahukan dan disetujui oleh Bank. Sehingga segala perjanjian antara debitur dan pihak ketiga dalam melakukan over kredit secara bawah tangan merupakan tindakan yang dilarang oleh Bank.

Sebagai langkah preventif, dalam perjanjian kredit antara Bank dan debitur selalu memuat klausula berikut :
  1. larangan pengalihan obyek jaminan selama jangka waktu kredit dan;
  2. pemberitahuan atas setiap tindakan terhadap obyek jaminan secara tertulis, seperti perbuatan hukum menyewakan dan meminjamkan obyek jaminan.

Secara analogi, segala perbuatan hukum tanpa sepengetahuan pihak Bank tidak dapat diakui Bank. Sehingga janji-janji (prestasi) antara Bank dan debitur tetap mengacu pada perjanjian kredit yang telah ditandatangani pada awal pencairan kredit. Sehingga segala bentuk pertanggungjawaban atas pelunasan kredit pada Bank tidak dapat dialihkan secara bawah tangan.

Masalah berikutnya terletak pada kelancaran pembayaran oleh pihak ketiga yang membeli obyek jaminan dari debitur. Apabila pihak ketiga lalai melakukan pembayaran cicilan fasilitas kredit tersebut, penagihan dan segala tindakan Bank tetap dilakukan kepada debitur. Hal ini tetap dapat dilakukan meskipun debitur telah menunjukkan bukti-bukti bahwa obyek jaminan telah dialihkan, baik berdasarkan perjanjian dibawah tangan dengan pihak ketiga hingga perjanjian notaril (akta otentik) di hadapan notaris.

Debitur tetap bertanggung jawab atas pelunasan fasilitas kredit. Apabila debitur tidak bersedia melakukan pemenuhan tanggung jawab tersebut, Bank memiliki hak untuk melukan upaya hukum dalam melakukan penagihan, baik terhadap obyek jaminan maupun seluruh harta debitur. Hal ini disebabkan setelah pelaksanaan over kredit secara bawah tangan didapatkan kemungkinan debitur tidak menguasai obyek jaminan Bank. Dalam kondisi demikian, Bank tetap memiliki hak untuk melakukan sita jaminan melalui gugatan di pengadilan negeri.

Adapun gugatan tersebut didasarkan pada Pasal 1131 Burgerlijk Wetboek (dalam bahasa Indonesia disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Pasal ini berbunyi sebagai berikut :
Segala kebendaan si ber-utang, baik yang bergerak maupun tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian haru, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”.
Secara tegas pasal ini memberikan ruang kepada Bank untuk melakukan gugatan atas harta debitur. Keadaan yang lebih merugikan debitur ialah harta kekayaan yang akan ada dikemudian hari juga menjadi jaminan pelunasan utang debitur kepada Bank.

Kerugian bagi pihak ketiga (pembeli obyek jaminan secara bawah tangan)
Selain janji-janji (prestasi) dalam perjanjian kredit dan Pasal 1131 BW yang mengikat debitur, pelaksanaan over kredit secara bawah tangan juga bertentangan dengan cara peralihan benda (levering). Pelaksanaan over kredit dapat saja terjadi pada obyek jaminan benda bergerak, namun tidak dapat terjadi pada obyek jaminan benda tidak bergerak (tetap).

Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur sebagai beriktu :
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa peralihan atas benda tidak bergerak (tetap) adalah dengan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), seperti Akta Jual Beli atau Akta Hibah. Segala bentuk cara peralihan yang dilakukan tanpa menggunakan Akta PPAT adalah tidak sah. Oleh karena itu, penjualan obyek jaminan Bank secara bawah tangan maupun dengan akta notariil tidak menyebabkan peralihan secara hukum.

Lantas, bagaimana bila debitur digugat? Bagaimana bila obyek Bank yang dijual secara bawah tangan diajukan sebagai obyek jaminan sita eksekusi?

Mengingat bahwa peralihan atas obyek jaminan Bank hanya dapat ber-alih dengan Akta PPAT, maka aspek hukum peralihan tidak terjadi dengan akta notariil. Secara yuridis, obyek jaminan yang telah dijual secara bawah tangan tidak mengalami peralihan dan masih termasuk harta kekayaan debitur Bank. Hal ini menyebabkan debitur dapat digugat dengan obyek sita jaminan berupa benda tidak bergerak (tetap) yang menjadi jaminan Bank dan dijual kepada pihak ketiga. Kondisi demikian jelas merugikan pihak ketiga yang membeli obyek jaminan dari Bank.

Pihak ketiga yang membeli obyek jaminan Bank dapat berupaya melakukan mediasi atau pihak intervensi dalam hukum acara perdata. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka para pihak yang bersengketa diwajibkan untuk melakukan mediasi, sehingga pihak ketiga yang membeli obyek jaminan Bank dapat memberikan solusi dalam penyelesaian gugatan sesuai dengan kesepakatan antar pihak. Jadi keadaan obyek jaminan Bank yang dijual secara bawah tangan oleh debitur kepada pihak ketiga dapat “diselamatkan” dan tidak merugikan pihak ketiga yang membeli obyek jaminan Bank.

Jika debitur digugat secara perdata, pihak ketiga yang membeli obyek jaminan Bank secara bawah tangan memiliki peluang untuk mempertahankan hak-haknya. Namun pihak ketiga yang membeli obyek jaminan Bank tidak dapat mempertahankan haknya jika debitur mengalami pailit sesuai dengan Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kepailitan mengakibatkan seluruh kekayaan debitur serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan berda dalam sitaan umum sejak putusan pernyataan pailit diucapkan (Jono, 2010, 107).

Secara prinsip, putusan pailit berlaku bagi harta debitur sebelumnya. Namun keadaan peralihan obyek jaminan Bank yang tidak sempurnya menyebabkan obyek jaminan Bank tersebut menjadi boedel harta pailit. Hal mana boedel harta pailit dijadikan sitaan dan digunakan untuk pelunasan utang debitur kepada kreditur-kreditur yang berhak.

Keuntungan bagi Bank
Keadaan yang diuraikan Penulis diatas, tidak dapat menghilangkan hak Bank untuk melakukan penagihan pembayaran kredit. Terlebih Bank yang memegang hak jaminan khusus menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Dalam hal Bank telah mendaftarkan hak atas jaminan khusus tersebut, maka tidak ada tindakan apapun terhadap obyek jaminan Bank.

Tindakan yang seharusnya dilakukan oleh debitur dan pihak ketiga
Debitur yang mengalami kesulitan keuangan dapat melakukan negosiasi dengan petugas Bank yang melakukan penagihan. Dalam proses negosiasi tersebut dapat dicari solusi penyelesaian kredit macet yang terbaik bagi Bank maupun debitur. Sehingga pelaksanaan penjualan dapat dilakukan secara langsung sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni penandatanganan akta PPAT. Adapun teknis dan pelaksanaan penjualan tersebut dapat didiskusikan dengan petugas Bank untuk menyesuaikan prosedur internal masing-masing Bank.

Sumber / Referensi :
Santosa Sembiring, Hukum Perbankan, (Bandung : Mandar Maju, 2000) hlm 51.
Jono, Hukum Kepailitan. (Jakarta : Sinar Grafika, 2010), hlm. 107.

Note : Artikel ini disadur dari Buku Masalah Terkait Kredit Perbankan karangan Febri Jaya, yang diterbitkan melalui Penerbit Garudhawaca dengan ISBN : 978-602-7949-85-0.